𝐚𝐥-𝐌𝐚𝐥𝐢𝐤𝐢𝐲𝐚𝐡 dan 𝐚𝐥-𝐇𝐚𝐧𝐚𝐟𝐢𝐲𝐚𝐡 : Memburu binatang buruan (darat) sama ada halal dimakan atau tidak, ia dilarang dan haram hukumnya. 𝐚𝐥-𝐒𝐲𝐚𝐟𝐢𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡 dan 𝐚𝐥-𝐇𝐚𝐧𝐚𝐛𝐢𝐥𝐚𝐡 : memburu binatang buruan yang halal dimakan adalah haram. Adapun memburu binatang yang tidak halal dimakan tidak termasuk dalam binatang buruan. 𝐀𝐛𝐮 𝐀𝐦𝐦𝐚𝐫 𝐚𝐥-𝐌𝐚𝐡𝐦𝐮𝐝𝐢 #SoalJawabHajiUmrah
